Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Batas Usia Pimpinan KPK sebagai Landmark Decision
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.702Kata Kunci:
Batas Usia, Landmark Decision, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstrak
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga demokrasi dengan memastikan terlaksananya asas-asas dan norma-norma yang termuat dalam UUD melalui putusan-putusan penting yang dikenal sebagai landmark decision. Salah satu putusan yang menjadi fokus analisis adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra yang signifikan di masyarakat dan menjadi sorotan dalam berbagai artikel dan berita. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah Putusan No. 112/PUU-XX/2022 layak disebut sebagai landmark decision berdasarkan lima kriteria yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan fokus pada analisis teks dari sumber hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis dalam tabel untuk mengidentifikasi apakah putusan tersebut memenuhi kelima kriteria landmark decision. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 112/PUU-XX/2022 belum dapat dikategorikan sebagai landmark decision karena hanya memenuhi empat dari lima kriteria. Kriteria ketiga, yang mensyaratkan pembatalan keseluruhan undang-undang, tidak terpenuhi. Dalam amar putusannya, hakim hanya membatalkan pasal yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang KPK. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak memiliki dampak yang cukup luas untuk membatalkan seluruh undang-undang yang bersangkutan, yang merupakan salah satu syarat utama dari landmark decision. Lebih jauh, analisis ini juga mencerminkan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menavigasi isu-isu hukum yang kompleks dan kontroversial. Oleh karena itu, penilaian terhadap sebuah putusan yang dianggap sebagai landmark decision dapat juga dikatakan sebagai bentuk eksaminasi putusan yang merupakan upaya akademik dalam memperkaya keilmuan hukum ketatanegaraan.
Referensi
Diyar Ginanjar Andiraharja. (2021). Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia, Jurnal Khazanah Hukum, 3 (74) DOI: 10.15575/kh.v3i2.9012
I Made Artha Rimbawa, (2021). Kewenangan Kpk Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yustitia. 15 (88)
Susanti Bivitri. (2023). MK, Ada Apa di Balik Kejar Tayang Kursi KPK?. diaksses di https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/584862/mk-ada-apa-di-balik-kejar-tayang-kursi-kpk
Jumadil. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/Puuxvii/2019 Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditinjau Berdasarkan Fiqh Siyasah. Skripsi, UIN-Ar Raniry Repository. (1)
Mestika Zed. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. (1)
Muhamad Rijal Firdaus, Dwi Fridayanti, Rizqina Zami Kautsarani. (2024). Analisis Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi 112/Puu-Xx/2022 dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Kpk. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan. 4 (39) https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.26-42
Muhammad Siddiq Armia, (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (Lkki). (22)
Nor Hasanuddin. (2021). Landmark Decisions (Putusan Penting) Tahun 2016: Pertimbangan Dan Kaidah Hukum 11 Putusan Mahkamah Agung RI.
Risma Juliana, et.al. (2024). Urgensi Penambahan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Tata Negara, Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana. 8 (32)
Rizki Amalia, et.al. (2021). Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2021-2021. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,
Rommy Patra. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum. 8 (383) Doi: https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.51180
Sugiono Margi, Maulida Khazanah. (2019). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. 1 (26) Doi: 10.52005/rechten.v1i3.48
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nurul Hikmah, Ikhwanul Muslim, Muhammad Nurcholis Alhadi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.