Perspektif Islam dan Medis Mengenai Donor ASI dan Implikasinya terhadap Status Saudara Sesusuan

Penulis

  • Tiara Rizkika Bella S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Siti Nurjanah S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Intan Salsabila Febriyanti S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Gabriel Dwi Fitri S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • ⁠Iradillah Al Asadi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Raihana Sekar Armila S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia
  • Tedi Supriyadi S1 Keperawatan, Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1003

Kata Kunci:

ASI, Donor ASI, Radha’Ah

Abstrak

Di Indonesia, sekitar 15% ibu mengalami kesulitan memberikan ASI kepada bayinya, yang sering disebabkan oleh kurangnya dukungan sosial, masalah kesehatan, dan faktor psikologis seperti kecemasan. Mengingat pentingnya ASI untuk kebutuhan nutrisi dan kesehatan bayi, donor ASI menjadi alternatif yang umum untuk dilakukan. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan mengenai implikasi hukum dan sosial, terutama terkait status saudara sesusuan dalam perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif ulama dan tenaga medis dalam memahami donor ASI serta implikasinya terhadap hukum Islam dan kesehatan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah desain studi kasus dengan pendekatan kualitatif yang melibatkan 6 narasumber yang terdiri dari tiga ulama, satu Perawat, satu Bidan, dan satu Dosen Keperawatan anak yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara semi-terstruktur, dimana durasi wawancara setiap narasumber adalah 40 menit dengan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu voice recorder sebagai alat perekam suara. Hasil perspektif ulama menyatakan bahwa donor ASI diperbolehkan tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas. Sedangkan menurut tenaga medis dalam pelaksanaannya donor ASI memerlukan screening ketat untuk memastikan keamanan dan kualitasnya supaya menghindari risiko penyebaran penyakit menular. Dari perspektif ulama maupun medis menjelaskan bahwa donor ASI diakui sebagai praktik yang penting dan bermanfaat, tetapi di dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu supaya tidak bertentangan dengan syariat agama dan memastikan kesehatan dan keselamatan bayi maupun ibu pendonor. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang pandangan berbeda terkait donor ASI serta solusi untuk menyelaraskan kepentingan medis dan keyakinan agama.

Referensi

Al-fariji, M. W. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Praktik Donor Asi di Lembaga Lactashare (Tinjauan Terhadap Pandangan Fuqaha Klasik dan Fatwa MUI). Jakarta: Fakultas syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Çataloluk, A. and Alparslan, Ö. (2021). Investigation of midwifery students' knowledge, opinions and religious attitudes about breast milk banking. Journal of Contemporary Medicine, 11(1), 62-68. https://doi.org/10.16899/jcm.645964

Damayanti, N. A., Doda, V., & Rompas, S. (2020). Status Gizi, Umur, Pekerjaan Dengan Pemberian Asi Eksklusif Pada Bayi Usia 6-12 Bulan Saat Ibu Kembali Bekerja. Jurnal Keperawatan, 8(1), 23. https://doi.org/10.35790/jkp.v8i1.28408

Daud, N., Noordin, N., Yusof, Z. M., Ashar, N. H., & Kusumawardhani, P. A. (2019). Penelitian pada Kebutuhan Bank Susu Patuh Syariah Kepada Bayi Prematur di Malaysia. Jurnal Kebidanan Midwiferia, 5(1), 9–16. https://doi.org/10.21070/mid.v4i1.1807

Farida Nurun Nazah. (2019). Implikasi Bank Asi Terhadap Ketentuan Hukum Radha’ah Sebagai Wujud Dinamika. Dakwah, 23(1), 69–85. http://doi.org/10.15408/dakwahv23i1.13927

Giladi, A. (2022). Infants, parents and wet nurses: medieval Islamic views on breastfeeding and their social implications (Vol. 25). Brill. https://doi.org/10.1163/9789004491540

Halim, A. (2019). DONOR ASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. MIYAH : Jurnal Studi Islam, 15(2), 274-289. https://doi.org/10.33754/miyah.v15i2.177

Hamdan, A. (2023). Menelaah Konsep Radha’ah sebagai Penentu Mahram dalam Perkawinan. Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara, 6(1), 42–57. https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i1.1953

Hasriyana, D., & Surani, E. (2021). Pentingnya Memberikan Asi Ekslusif Untuk Kehidupan Bayi Dalam Perspektif Islam dan Kesehatan; Literatur Review. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(5), 1435–1448. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i5.22241

Hidayati, N. H., & Rohman, F. (2021). Bank Asi Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Kemahraman Perspektif Yusuf Qardhawi. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 3(1), 123–140. https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3902

Iloh, K. K., Ndu, I. K., Asinobi, I. N., Obumneme-Anyim, I., Ezeudu, C. E., Oluchi, U. M., … & Obu, H. U. (2018). Perception of donor breast milk and determinants of its acceptability among mothers in a developing community: a cross-sectional multi-center study in south-east nigeria. International Breastfeeding Journal, 13(1). https://doi.org/10.1186/s13006-018-0189-2

Jang, H., Cho, J., Kim, M., Kim, E., Park, E., Park, S., … & Chung, S. (2016). The experience of human milk banking for 8 years: korean perspective. Journal of Korean Medical Science, 31(11), 1775. https://doi.org/10.3346/jkms.2016.31.11.1775

Jufri, Hamzah Hasan, & Muhammad Shuhufi. (2024). Kontroversi Ulama Kontemporer tentang Keberadaan Bank ASI. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(2), 92–104. https://doi.org/10.55623/au.v5i2.341

Juniarti, Iksan, & Hidayatullah, S. (2023). Akibat Hukum Pemberian Dan Penerimaan Asi Donor Terhadap Hubungan Nasab Dan Implikasinya Terhadap Hukum Perkawinan. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(3), 179–199. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.47

Kebo, S. S., Husada, D. H., & Lestari, P. L. (2021). FACTORS AFFECTING EXCLUSIVE BREAST FEEDING IN INFANT AT THE PUBLIC HEALTH CENTER OF ILE BURA. Indonesian Midwifery and Health Sciences Journal, 5(3), 288–298. https://doi.org/10.20473/imhsj.v5i3.2021.288-298

Kordy, K., Gaufin, T., Mwangi, M., Li, F., Cerini, C., Lee, D. J., Adisetiyo, H., Woodward, C., Pannaraj, P. S., Tobin, N. H., & Aldrovandi, G. M. (2020). Contributions to human breast milk microbiome and enteromammary transfer of Bifidobacterium breve. PLoS ONE, 15(1). https://doi.org/10.1371/journal.pone.0219633

Lloyd, M., Malacova, E., Hartmann, B., & Simmer, K. (2019). A clinical audit of the growth of preterm infants fed predominantly pasteurised donor human milk v. those fed mother’s own milk in the neonatal intensive care unit. British Journal of Nutrition, 121(09), 1018-1025. https://doi.org/10.1017/s0007114519000357

Niar, A., Dinengsih, S., & Siauta, J. (2021). Factors Affecting the Production of Breast Milk Breastfeeding Mother at Harifa RSB, Kolaka District Southeast Sulawesi Province. Jurnal Kebidanan Midwiferia, 7(2), 10–19. https://doi.org/10.21070/midwiferia.v7i2.1288

Rahmadani, P. A., Widyastuti, N., Fitranti, D. Y., & Wijayanti, H. S. (2020). Asupan Vitamin a Dan Tingkat Kecemasan Merupakan Faktor Risiko Kecukupan Produksi Asi Pada Ibu Menyusui Bayi Usia 0-5 Bulan. Journal of Nutrition College, 9(1), 44–53. https://doi.org/10.14710/jnc.v9i1.26689

Rizkina, N., Jannah, N., Yusuf, M., Putra, A., & Mayasari, P. (2024). Scooping Review : Pelayanan Kesehatan Syariah. Jurnal Peneltian Perawat Profesional, 6(5), 2043–2052. http://jurnal.globalhealthsciencegroup.com/index.php/JPPP

Rohman, K. S. P., & Latifah, U. Z. (2024). Hukum Donor ASI dan Implikasinya Terhadap Status Nasab Perspektif Yusuf Al Qardhawi Dengan Fatwa MUI. Muqaranah, 8(1), 37-56. https://doi.org/10.19109/gtfr4629

The, F., Hasan, M., & Saputra, S. D. (2023). Edukasi Pentingnya Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Puskesmas Gambesi. Jurnal Surya Masyarakat, 5(2), 208. https://doi.org/10.26714/jsm.5.2.2023.208-213

Wulan, D. C. (2022). Bank Air Susu Ibu dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Lex Renaissance, 7(3), 571–586. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art9

Zidni Amaliyatul Hidayah. (2022). Larangan Pernikahan Sepersusuan: Tinjauan Islam, Kesehatan, dan Genetika. Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Sains, 4(1), 134–142. https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/kiiis/article/view/3239

Diterbitkan

08-12-2024

Cara Mengutip

Bella, T. R., Nurjanah, S., Febriyanti, I. S., Fitri, G. D. ., Al Asadi, ⁠Iradillah ., Armila, R. S., & Supriyadi, T. (2024). Perspektif Islam dan Medis Mengenai Donor ASI dan Implikasinya terhadap Status Saudara Sesusuan . Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 2563–2574. https://doi.org/10.54082/jupin.1003