Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Loa, Soa, Ngada
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.1363Kata Kunci:
BPD, Implementasi, Pengawasan Desa, Partisipasi Masyarakat, Pemerintahan DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Loa, Kabupaten Ngada. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pengawasan yang dilakukan BPD dalam praktiknya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis menggunakan metode editing, coding, tabulasi, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPD memiliki peran penting dalam pengawasan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya koordinasi internal, keterbatasan sarana, serta minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini juga membandingkan temuan lapangan dengan teori implementasi dari Edward III dan Grindle, serta dengan berbagai penelitian sebelumnya, termasuk karya Isyoko (2022) yang menekankan pentingnya peran BPD dalam perumusan peraturan desa. Keterbatasan pengawasan oleh BPD berpotensi menyebabkan kebijakan desa tidak akuntabel dan tidak partisipatif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas BPD dan penguatan partisipasi masyarakat menjadi hal yang mendesak untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Referensi
Anwar, A. N. R, Purnomo, M. A. W, Andiyani, S. D, Siti Saniaturohmah, Nafisha, S. D & Ade Samsa. (2024). Fungsi pengawasan pengelolaan dana desa oleh badan permusyawaratan desa di desa dewasari kecamatan cijeungjing kabupaten ciamis. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(3), 294–307. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i3.593
Azhari, A., Zarkasi, A., & Arfa’i, A. (2025). Hak dan kewajiban badan permusyawaratan desa (bpd) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ditinjau dari peraturan perundang-undangan [THESIS] [Universitas Jambi]. Https://repository.unja.ac.id/79305/
Cahyanti, E., & Yesi. (2024). Evaluasi fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di desa sidorejo kecamatan rimbo ilir kabupaten tebo [SKRIPSI] [Universitas Jambi]. Https://repository.unja.ac.id/60595/
GEOGE, C., & EDWARDS, I. (2019). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Grindle, & Merilee, S. (2017). Politics and policy implementation in the third world. Princeton University Press. Permalink: http://digital.casalini.it/9781400886081
Hadawiya, R., Muda, I., & Batubara, B. M. (2021). Partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), 192–200. Https://doi.org/10.31289/strukturasi.v3i2.749
Indah Ramadhan, R., & Kurniawati, D. (2024). Peran komunikasi dalam pembentukan budaya organisasi pada instansi pemerintah. NIVEDANA : Jurnal Komunikasi Dan Bahasa, 5(1), 1–8. Https://doi.org/10.53565/nivedana.v5i1.1021
Irmawati, I., Wijaya, A. A. M., & Basir, M. A. (2022). transparansi pelayanan publik dalam administrasi kependudukan di kantor kelurahan labalawa kecamatan betoambari kota baubau. Journal of Government Science Studies, 1(2), 50–57. Https://doi.org/10.30598/jgssvol1issue2page50-57
Irsal Mahendra, Y., & Ramadhani Agusti Nst, F. (2025). Analisis pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 11(1), 47–56. Https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v11i1.446
ISYOKO, N. (2022). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembuatan peraturan desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 [SKRIPSI] [Universitas Muhammadiyah Metro]. Http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/1756
Nawawi, H. (1989). Pengawasan melekat di lingkungan aparatur pemerintah. Erlangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. (2016).
Sunarso, B. (2023). Sosiologi pembangunan desa. Uwais Inspirasi Indonesia. Https://books.google.co.id/books?Id=dasneaaaqbaj&lpg=
Syahrum, M. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. Cv. Dotplus Publisher. Https://books.google.co.id/books?Id=hnfieaaaqbaj&lpg=PA1&ots=axoodeklhf&dq=Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris%2C yakni perpaduan antara kajian terhadap norma hukum tertulis dengan pengamatan atas implementasinya dalam praktik di masyarakat. &lr&hl=id&pg=PA1#v=onepage&q&f=false
Ukasyah, U. (2023). Implementasi fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tinjauan fiqh siyasah. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 175–200. Https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i2.35
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 23 (2014). Https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pub. L. No. 06 (2014). Https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Florentina Bhoko Longa, Kotan Y. Stefanus, Agnes D Rema

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.