Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.1364Kata Kunci:
Etika Kehakiman, Mahkamah Konstitusi, MKMK, Penegakan Hukum, Reformasi EtikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti peran dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai organ pengawasan etik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus pada Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang melibatkan analisis terhadap dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK memiliki kewenangan formal untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik, namun terdapat tantangan signifikan dalam implementasi, terutama terkait status kelembagaan MKMK yang bersifat ad hoc dan belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Studi ini juga membandingkan model penegakan etik di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, India, dan Kanada. Dari hasil perbandingan tersebut, tampak bahwa keberadaan lembaga pengawas etik yang bersifat permanen dan memiliki legitimasi hukum yang kuat sangat penting untuk memastikan konsistensi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan MKMK sebagai lembaga tetap yang independen, penguatan regulasi etik dalam peraturan perundang-undangan, serta peningkatan transparansi dalam proses penegakan kode etik sebagai langkah strategis dalam menjaga integritas Mahkamah Konstitusi.
Referensi
Adler, M. D. (1998). Rights against rules: the moral structure of american constitutional law. Michigan Law Review, 97(1), 1. https://doi.org/10.2307/1290154
Simbolon, A. L & Wiraguna, S. A . (2025). Analisis hukum acara mahkamah konstitusi: implikasi putusan terhadap penegakan hak asasi manusia. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 204–215. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.770
Aisya, A. R, Safitri, A. I, Nuraina, A, Aequo, N.Y, Purwanti, T. H. N & Hadji, K (2024). Peran majelis kehormatan mahkamah konstitusi dalam penegakan undang undang dasar dan penyelesaian pelanggaran kode etik ketua mahkamah konstitusi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 19–24. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.850
Amanda, N. D., Azzahra, F. N., Nurdin, M. K., Dharmawan, R., Rahmadani, N., Rachman, R. R., Az, H., Ardyanti, W., Hukum, S., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2025). Analisis etika profesi hakim mahkamah konstitusi terhadap dampak pelanggaran kode etik dalam putusan mk nomor 90 / puu-xxi / 2023. Media Hukum Indonesia ( MHI ). 3(3), 404–411.
Bria, I. R., Suandika, I. N., & Suryana, K. D. (2024). Pelanggaran kode etik oleh hakim mahkamah konstitusi terkait dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 90/puu-xxi/2023. Nusantara Hasana Journal, 4(4), 61–76. https://www.nusantarahasanajournal.com/index.php/nhj/article/view/1227
Fuad Hassan, M., & Zulfiani, A. (2023). Pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam tindakan merubah substansi putusan secara tidak sah (studi putusan majelis kehormatan mahkamah konstitusi no.01/mkmk/t/02/2023). Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(1), 21–33. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i1.792
Kelilauw, A. A., & Firmantoro, Z. A. (2024). Analisis legal standing dan konsistensi putusan mahkamah konstitusi dalam pengujian materiil uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum: studi kasus putusan no.90/puu-xxi/2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(2), 97–107. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.1856
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan majelis kehormatan mahkamah konstitusi republik indonesia nomor 2/mkmk/l/11/2023. Putusan, 1–385.
Rasji, R., Juwita, D. E., Apriza, N., & Hasta, B. J. H. (2024). Analisis pelanggaran kode etik hakim mahkamah konstitusi dalam putusan mk nomor 90/puu-xxi/2023 menurut undang-undang mk. jalakotek: journal of accounting law communication and Technology, 1(2), 417–422. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2423
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Salkin, P. E. (2002). Judging ethics for administrative law judges: adoption of a uniform code of judicial conduct for the administrative judiciary. Touro Law Center Legal Studies Research. https://ssrn.com/abstract=2484861
Simanjuntak, E. (2019). Peran yurisprudensi dalam sistem hukum di indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615
States, U. (2002). The Constitution of the United States of America: Analysis and Interpretation : Analysis of Cases Decided by the Supreme Court of the United States to June 28, 2002. Government Printing Office.
Suhariyanto, B. (2018). Persinggungan kewenangan mengadili penyalahgunaan diskresi antara pengadilan tun dan pengadilan tipikor / interception of justice authority of discretion abuse between administration court and corruption courts. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 213. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.213-236
Wibowo, A. (2025). HUKUM KONSTITUSI. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ady Haryanto, Simplexius Asa, A. Resopijani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.