Analisis Yuridis Normatif terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penderita Kleptomania dalam Tindak Pidana Pencurian

Penulis

  • Rila Kusumaningsih Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1751

Kata Kunci:

Gangguan, Kleptomania, Kesehatan Mental, Perta

Abstrak

Kleptomania merupakan gangguan kesehatan mental yang ditandai dengan dorongan kompulsif untuk mencuri barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan secara ekonomi maupun pribadi. Kondisi ini memunculkan persoalan yuridis dalam hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kleptomania dari perspektif medis dan hukum, serta menilai sejauh mana gangguan ini dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kleptomania telah diakui dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5) sebagai gangguan jiwa, penerapannya sebagai dasar penghapusan pidana tetap memerlukan pembuktian medis yang kuat dan interpretasi hati-hati dari hakim berdasarkan KUHP. Menegaskan pentingnya kolaborasi antara tenaga medis dan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan substantif, serta mendorong adanya kerangka hukum yang lebih akomodatif terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan mental. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan model pertanggungjawaban pidana yang lebih humanis dan berbasis rehabilitasi.

Referensi

Aji, S. P., Silviana, M., Wijaya, Y., Farahdiba, I., Aprilyani, R., Arini, D. P., Fahlevi, R., & Sholichah, I. F. (n.d.). Psikologi klinis.

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. American Psychiatric Association. https://doi.org/10.1176/appi.books.9780890425596

Brawanti, N. L. B. M. (2019). Pertanggungjawaban Terhadap Orang Yang Menderita Penyakit Kleptomania. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(7), 3.

Devore, C. (2013). Foreword SYMPOSIUM : PREVENTIVE DETENTION. 101(3).

Herdaetha, A. (2015). Pertanggungjawaban Kriminal Orang Dengan Gangguan Jiwa. Jurisprudence, 5(1), 34–42.

Himawan Putra, P., & Studi Magister Ilmu Hukum, P. (2023). Psikiatri Forensik Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(6), 1447–1464.

Kaye, A. (2018). Radicalized risk assessment. Behavioral Sciences & the Law, 36(5), 610–637. https://doi.org/10.1002/bsl.2378

Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia : pengembangan konsep diversi dan restorative justice. In TA - TT - (Cet. 1). Refika Aditama. https://doi.org/LK - https://worldcat.org/title/502455059

Prabowo, B. A., & Karyono, K. (2015). Gambaran Psikologis Individu Dengan Kecenderungan Kleptomania. Jurnal Psikologi Undip, 13(2), 163–169. https://doi.org/10.14710/jpu.13.2.163-169

Puspitawati, P. M., Subandi, Adiyanti, M. G., Hiariej, E. O. S., & Bulut, S. (2021). Factors inhibiting the psychological recovery process of children in conflict with the law. Psikohumaniora, 6(1), 91–102. https://doi.org/10.21580/pjpp.v6i1.6578

Rakia, A. S. R. S. (2021). Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 157–173. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.106

Sari, N. G., Afrita, I., & Triana, Y. (2025). Akibat hukum terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum oleh dokter spesialis kedokteran jiwa bagi pelaku tindak pidana. 13, 40–63.

Sipowicz, J., & Kujawski, R. (2018). Kleptomania or common theft - diagnostic and judicial difficulties. Psychiatria Polska, 52(1), 81–92. https://doi.org/10.12740/PP/82196

Siregar, F. R., Rambe, M. J., & Ardiansyah, V. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA MEDAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 28. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144

Soerjono, Soekanto, A. S. M. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (1st ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Sopyani, F. M., & Edwina, T. N. (2021). Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 46–49.

Sutriani, K., Widiati, I. A. P., & Karma, N. M. S. (2022). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seorang Kleptomania. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 68–72. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4626.68-72

Wahjadi, D. (2003). Psikiatri Forensik. EGC.

Widagdo, A. S., & Haryanto, M. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN YANG. VI(2), 44–51.

Yildiz, M., Batmaz, S., & Songur, E. (2017). Kleptomania or malingering? A case report. European Journal of Therapeutics, 22(4), 216–218. https://doi.org/10.5152/eurjther.2016.05081

Yudhistira, M. W. (2015). Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Kleptomania. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 5–6.

Diterbitkan

16-08-2025

Cara Mengutip

Kusumaningsih, R. (2025). Analisis Yuridis Normatif terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penderita Kleptomania dalam Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(3), 2377–2384. https://doi.org/10.54082/jupin.1751