Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah

Penulis

  • Desy Asneli Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Meri Yarni Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Arfa'i Arfa'i Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.1752

Kata Kunci:

Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan, Pemantauan dan Evaluasi

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kedudukan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif di Indonesia; 2) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konspetual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan diatur dalam Pasal 22C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terkait kewenangannya Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penentuan lingkup tugas dan wewenang baru terhadap Dewan Perwakilan Daerah yang diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 dapat di lihat berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. 2) Peranan Dewan Perwakilan Daerah dalam evaluasi dan pemantauan sebagai wewenang baru yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Daerah, dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, dalam hal memantau peraturan daerah, Dewan Perwakilan Daerah dapat memantau peraturan daerah yang sudah berlaku 1 (satu) tahun atau lebih yang dilakukan oleh BULD dan hasil evaluasi sidang paripurna harus memperhatikan tiga aspek kajian yaitu: aspek yuridis, aspek substansi dan aspek prinsip keberlakuan dan dampak hukum. Dan kemudian menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden.

Referensi

Asapa, A. A. F., Rahman, S., & Gadjong, A. A. (2023). Pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 333–348.

Chandra, F., Yanni, F., & Gusriyani, N. (2024). Hukum dan demokrasi Indonesia masa depan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 1-11.

Elynawati, E., Usman, N., & Mawardi, I. (2023). Implementasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(3), 678–693.

Felicia, S. A., Septarianto, R. B., Taufik, H. F., Khoirala, N., & Jayaningrat, I. G. A. W. (2020). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1).

Hasa, F. M., Yusdiansyah, E., & Jambak, F. F. (2022, January). Fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam perencanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara (APBN). In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 600–606).

Irwansyah. (2022). Penelitian hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Jimly Asshidiqie. (2012). Perkembangan & konsolidasi lembaga negara pasca reformasi (Cet. 2). Jakarta: Sinar Grafika.

Ma’ruf, Z. (2023). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam pengawasan pemerintahan desa ditinjau dari aspek politik hukum. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1793–1810.

Ni’matul Huda. (2009). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusamedia.

Pesiwarissa, S. A. (2023). Tinjauan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lex Administratum, 11(5).

Rahmawan, T. I. (2018). Mendudukkan lingkup pemantauan dan evaluasi peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah. Sapientia et Virtus, 3(1), 21–47.

Sari, F. K. (2023). Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 42-59.

Sari, F. K., Arqon, M., & Bintang, A. (2025). Sosialisasi Penguatan Peran Masyarakat dalam Menjaga Keberlanjutan Demokrasi Berdasarkan Hukum Tata Negara. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 22-31.

Saldi Isra. (2018). Pergeseran fungsi legislasi (Edisi kedua). Jakarta: Rajawali Press.

Safa’at, M. A. (2021). Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan daerah dan proses penyerap aspirasi. Jurnal Hukum Replik, 1. (Pemikiran dari Sri Soemantri)

Diterbitkan

05-08-2025

Cara Mengutip

Asneli, D., Yarni, M., & Arfa’i, A. (2025). Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(3), 2267–2276. https://doi.org/10.54082/jupin.1752