Analisis Efektivitas Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2353Kata Kunci:
Efektivitas Kebijakan, Penertiban Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, Ketertiban UmumAbstrak
Penelitian ini membahas Efektivitas Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 dalam penertiban pedagang kaki lima di kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penelitian ini berfokus pada bagaimana efektivitas implementasi kebijakan tersebut serta hambatan yang ada dalam pelaksanaanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas penerapan peraturan daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Wililiam J. Duncan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari apparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pedagang Kaki Lima. Analisis data di lakukan secara sistematis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tergolong cukup efektif dalam menciptakan ketertiban ruang publik secara administratif dan strukrural. Penertiban mampu mengurangi aktivitas pedagang kaki lima di lokasi terlarang serta meningkatkan keteraturan lingkungan. Namun, efektivitas tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih di temukan pelanggaran yang berulang yang di pengaruhi oleh faktor sosial ekonomi dan pengawasan berkelanjutan.
Referensi
Anggara, S. (2014) Kebijakan Publik. Bandung CV Pustaka Setia.
Aniqotul Ummah, & Saleh, F. (2022). Fenomena pedagang kaki lima sebagai solusi ekonomi masyarakat urban di tengah masifnya pembangunan ruang-ruang perkotaan. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(6), 1919–1936. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.27756
Ardiansyah, A., Risnita, R., & Jailani, M. S. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2). http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/ihsan/article/view/57
Budiartjo, M. (2002). Dasar-dasar ilmu politik: (edisi revisi). Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama.
Desrinelti, D., Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Kebijakan publik: konsep pelaksanaan. 6(1), 83–88.
Engkus, H. (2022). Kebijakan Publik: Konsep, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Serta Perubahan. Bandung: PT Kimshafi Alung Cipta & CV. Goacamedia
Fahmi F. A., Rozie A., & Jalaludin, S. (2022). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Kampar. Jurnal Tatapamong, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v4i1.2445
Fatmariyanti, Y., & Fauzi, A. (2023). Kebijakan publik versi William Dunn: Analisis dan implementasi (Public policy by William Dunn: Analysis and implementation). Journal of Humanities and Social Studies, 1(1). https://humasjournal.my.id/index.php/HJ/index
Febriyani, S. (2021). Resiliensi pedagang kaki lima di tengah pandemi (Studi kasus pada pedagang kaki lima di sekitar IAIN Purwokerto). (Skripsi sarjana, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto).
Hariyanto, R. R. (2022). Fungsi komunikasi dalam penertiban pedagang kaki lima di Waterfront City oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Skripsi, Program Studi Praktik Perpolisian Tata Pamong, Asdaf Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat).
Jelita, N. C. (2019). Penertiban pedagang kaki lima di kawasan zona merah oleh Satpol PP di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Skripsi, Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu politik, Program Studi Administrasi Negara, Universitas Malang).
Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39. http://journal.ummat.ac.id/index.php/historis
Mansur, J. (2021). Implementasi konsep pelaksanaan kebijakan dalam publik. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 324–334.https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tawassuth/article/view/7713
Maulidan Hermansyah, A., Meilani, F., & Sukmana, C. (2025). Evaluasi pelaksanaan program penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP dan dampaknya terhadap ketentraman publik di Kota Bandung. Jurnal Pendidikan untuk Sesama, 9(1), 4–9. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpl
Persada, M. A., Fatmawati, R., & Rahayu, M. J. (2023). Dampak penataan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Pakujoyo terhadap kondisi sosial ekonomi. The Impact of Street-Vendor Arrangement at Pakujoyo Park on Socio-Economic Conditions, 5, 78–86.
Qifttiah, M., Munawarah, M., & Setiawan, I. (2024). Evaluasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Candi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Administrasi Negara, 6(1). https://doi.org/10.36658/aliidarabalad
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2016). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. 1–12.
Ridhotuloh, W., Hidayat, A. R., Oktavio, R. F., Arzaq, M. N., Qurrota, S. A., & Kurniawan, S. E. P. (2024). Model-model kebijakan publik: Pendekatan dan implementasi. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(7), 313–xxx. https://doi.org/
Rohaetin. (2019). Pemberdayaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Palangka Raya. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara, 3(2), 142. https://doi.org/10.XXXX/XXXX
Ronaldo, T. (2021). Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru: Studi kasus di Kecamatan Tampan (Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau, Pekanbaru). Universitas Islam Riau Repository. https://repository.uir.ac.id/12482/1/157110256.pdf
Setiono, G. C. (2018). Aspek yuridis alih fungsi trotoar jalan sebagai lokasi pedagang kaki lima. 1, 118–142.
Siagian Nalom, (2022), Marketing Communications and Promotion Strategies for Entrepreneurs Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI Journal), Vol 5, No 2 (2022).
Siregar, M. R., & Ridwan, M. (2022). Efektivitas peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima di Kota Medan. SIBATIK Journal, 1(5). https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK653
Sugiyono. (2023). Research Design: Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tjandra, R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta Sinar Grafika.
Wicaksono, K. W.., & Isi, D. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Disusun Oleh : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan,3,22-31.https/view/2802
Zakiya, D. R., & Prastyawan, A. (2025). Evaluasi dampak kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Bojonegoro (Studi pada PKL Alun-Alun Kabupaten Bojonegoro). Inovant, 3(1), 142–155. https://doi.org/xxxxx
Zalvia, E. T., & Adnan, F. (2025). Efektivitas pelaksanaan kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Purus dalam mewujudkan fungsi tata ruang Kota Padang. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 1–12. https://penerbitadm.pubmedia.id/index.php/iso/article/view/2847
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Monika Br Depari, Maringan Panjaitan, Natalia Sihombing

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



