Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan

Penulis

  • Sintya Triselpeni Sinaga Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
  • Marlan Hutahaean Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
  • Johnson Pasaribu Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas HKBP Nommensen, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2359

Kata Kunci:

implementasi kebijakan, pedagang kaki lima, penataan kawasan, kebijakan daerah

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Medan Metropolitan Trade Center (MMTC) Jalan William Iskandar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan aparat pemerintah, pedagang kaki lima, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan, dan penertiban, namun pelaksanaannya belum berjalan optimal. Hal ini dipengaruhi oleh faktor komunikasi kebijakan, keterbatasan sumber daya, sikap pelaksana dan pedagang, serta struktur birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penataan PKL di kawasan pasar.

Referensi

Arma, N. A., Syahfitri, A., Simon, J., Program, D., Administrasi, S., Terbuka, U., Dharmawangsa, M. U., Program, D., Administrasi, S., Dharmawangsa, U., Kota, P., Dalam, M., Parkir, M., Di, L., Jalan, T., Basir, M., Liar, P., & Tradisional, P. (2023). Implementasi Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Menanggulangi Parkir Liar Di Tepi Jalan Umum Kecamatan Medan Marelan. 17(April), 922–942.

Creswell, J. W. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mahin, M. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. 1.

Pedagang, T., Lima, K., Kota, D., & Bulik, N. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Lamandau Nomor 11 Tahun 2017 Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kota Nanga Bulik. 2(2), 22–39.

Perdagangan, S., Kota, D. I., & Aceh, B. (2020). Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Sektor Perdagangan Di Kota Banda Aceh Tahun 2013-2019. V, 7–21.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2016). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. 1–12.

Riset, J., & Dan, B. (2018). Kerakyatan Di Indonesia Program Studi Manajemen Universitas Komputer Indonesia Bandung. Viii(1), 15–32.

Septiawan, F. A., & Ubaidillah, L. (2024). Penerapan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Penertiban Pkl Di Alun-Alun Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima. 4, 1–12.

Tulungagung, K., Pemanfaatan, T., Jalan, B., Kasus, S., & Kampung, D. (2022). Jurnal Dinamika Hukum Unisbank Vol 23 No 2 Agustus 2022. 23(2).

View Of Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Museum Tugu Pahlawan Kota Surabaya (Studi Pada Dinas Koperasi Dan Umkm Kota Surabaya). (N.D.).

Diterbitkan

30-03-2026

Cara Mengutip

Sinaga, S. T. ., Hutahaean, M., & Pasaribu, J. (2026). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(2), 987–998. https://doi.org/10.54082/jupin.2359

Terbitan

Bagian

Artikel