Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Toba Dalam Penyelesaian Konflik Antara Perusahaan Toba Pulp Lestari Dengan Masyarakat Adat Natumingka

Penulis

  • Olivia Panjaitan Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
  • Dimpos Manalu Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
  • Artha Lumban Tobing Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas HKBP Nommensen, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2361

Kata Kunci:

implementasi kebijakan, Peraturan Daerah, masyarakat hukum adat, konflik agraria

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam penyelesaian konflik antara PT Toba Pulp Lestari dengan Masyarakat Adat Natumingka. Konflik tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan wilayah adat yang oleh masyarakat Natumingka dianggap sebagai tanah warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun, sementara wilayah tersebut termasuk dalam area konsesi perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat adat Natumingka, serta organisasi masyarakat adat. Analisis penelitian ini menggunakan teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edward III yang menekankan empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 belum terlaksana secara maksimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh masih kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Selain itu, implementasi kebijakan juga terhambat oleh beberapa faktor lain, seperti minimnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, serta prosedur birokrasi yang cukup panjang dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Referensi

Agustino, Leo. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Budi Winarno. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.

Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). (2019). Konflik agraria antara masyarakat adat Natumingka dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Toba. Pematangsiantar: KSPPM.

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). (2021). Perjuangan masyarakat adat Natumingka dalam mempertahankan wilayah adat dari ekspansi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pematangsiantar: KSPPM.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2020). Konflik agraria struktural di Kabupaten Toba: Kasus PT Toba Pulp Lestari dan masyarakat adat Natumingka. Jakarta: KPA.

Pemerintah Kabupaten Toba. (2020). "Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat". Lembaran Daerah Kabupaten Toba, halaman 1-25

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sirait, F. (2021). Dampak ekspansi konsesi PT Toba Pulp Lestari terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat adat di Kabupaten Toba. Skripsi. Universitas Sumatera Utara.

Wiradi, G. (2000). Reforma agraria: Perjalanan yang belum selesai. Yogyakarta: INSIST Press.

Wiradi, G. (2009). Seluk-beluk masalah agraria: Reforma agraria dan penelitian sosial. Yogyakarta: STPN Press.

Diterbitkan

01-04-2026

Cara Mengutip

Panjaitan, O., Manalu, D., & Tobing, A. L. . (2026). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Toba Dalam Penyelesaian Konflik Antara Perusahaan Toba Pulp Lestari Dengan Masyarakat Adat Natumingka. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(2), 1085–1098. https://doi.org/10.54082/jupin.2361

Terbitan

Bagian

Artikel