Penegakan Hukum Tata Ruang terhadap Bangunan Semi Permanen di Kawasan Pantai Berkas Berdasarkan PerDa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2441Kata Kunci:
Bangunan Semipermanen, Hukum Tata Ruang, Kawasan Lindung, Pantai Berkas Kota Bengkulu, Sempandan PantaiAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pendirian bangunan semi permanen di kawasan sempadan Pantai Berkas Kota Bengkulu yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan mengancam kelestarian lingkungan pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tata ruang terhadap bangunan semi permanen serta menafsirkan norma “kegiatan yang mengancam dan menurunkan kualitas pantai” dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung dengan pembatasan ketat dalam pemanfaatan ruang, di mana kegiatan hanya diperbolehkan secara bersyarat dan harus menjaga kelestarian lingkungan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan bangunan semi permanen seperti warung dan kios yang didirikan tanpa izin dan berada di zona terlarang, sehingga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Keberadaan bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang mengancam dan menurunkan kualitas pantai karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan ketidakteraturan tata ruang. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Referensi
Adinegoro, & Kurnia, R. R. (2023). Analisis yuridis pemberian hak atas tanah di sempadan pantai. Jurnal Pertahanan.
Andri, S., Yusup, D. K., & Astarudin, T. (2025). Pengaturan pengelolaan tanah sempadan pantai menurut hukum positif dan hukum Islam. Qanuniya, 2(1). https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i1.1618
Delia, T., Haq, S. N., Ilmiah, E., & Hafizah, D. (2025). Analisis yuridis terhadap bangunan semi permanen di sepanjang Pantai Zakat Kota Bengkulu ditinjau dari peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu, 12(11).
Indonesia, Republik. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Indonesia, Republik. (2016). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Indonesia, Republik. (2021). Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021–2041.
Laiskodat, D. E., & Lay, B. P. (2023). Pengaruh pembangunan di pemukiman pesisir pantai di Kelurahan Oesapa terhadap rencana tata ruang Kota Kupang. Jurnal Ilmiah dan Karya Mahasiswa, 1(4).
Meinita, F., Johan, Y., Hartono, D., Susatya, A., & Brata, B. (2022). Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan untuk pengelolaan ekowisata Pantai Kota Bengkulu, 11(2), 151–157.
Mulya, S., Saifudin, A. P., & Sugiarto, M. (2023). Peningkatan kinerja ruas jalan pariwisata di kawasan Pantai Berkas Kota Bengkulu. 1–8.
Mustika, R. (2017). Dampak degradasi lingkungan pesisir terhadap kondisi ekonomi nelayan: Studi kasus Desa Takisung, Desa Kuala Tambangan, Desa Tabanio. Dinamika Maritim, 6(1), 28–34.
Natsir, N. (2025). Pola permukiman nelayan tradisional berbasis mata pencaharian di Cempae Kota Parepare. Nusantara Hasana Journal, 4(9), 193–204.
Neni, A., & Purnamasari, C. (2021). Pengaruh aktivitas manusia terhadap penggunaan lahan di lingkungan pesisir. Jurnal Pertanian, 23(1), 230–240.
Nuryana, Y., & Mariana, R. (2025). Enforcement of laws in the establishment of buildings on coastal border land towards sustainable development, 2(27), 100–110.
Zamrud, W. O., Syarifuddin, M., & Pansariang, M. K. (2023). Tinjauan hukum izin mendirikan bangunan rumah tinggal di wilayah pesisir, 4(2), 144–159.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Laura Shafa Qurratun Nisa, Yuli Anggraini, Syafariah Nata Putri, Shindy Dwianisa, Edra Satmaidi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



