Gambaran Minat Beli Konsumen terhadap Obat Bebas Berlabel Halal di Apotek Sidowaras I Ambarawa
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2633Kata Kunci:
apotek, label halal, minat beli, obat bebas, perilaku konsumenAbstrak
Obat bebas mudah diperoleh dan sering dipilih langsung oleh konsumen, sehingga informasi pada kemasan dapat mempengaruhi pertimbangan pembelian. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan minat beli konsumen terhadap obat bebas berlabel halal di Apotek Sidowaras I Ambarawa. Penelitian menggunakan rancangan observasional deskriptif dengan pendekatan cross-sectional. Sampel berjumlah 100 konsumen yang dipilih melalui teknik incidental sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner yang terdiri atas 10 butir pertanyaan yang mencakup indikator pengetahuan terhadap label halal dan keputusan pembelian, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil responden didominasi perempuan (77,0%), kelompok usia 36–45 tahun (31,0%), dan pendidikan terakhir SMA (56,0%). Sebanyak 91,0% responden menyatakan bahwa produk berlabel halal menjadi pilihan utama, 97,0% ingin beralih menggunakan obat yang sudah berlabel halal dan seluruh responden mengenali label halal sebagai penanda kehalalan obat. Pada aspek keputusan pembelian yaitu 97,0% responden menolak membeli obat tanpa label halal hanya demi kesembuhan, 98,0% tidak menjadikan harga murah sebagai alasan untuk mengabaikan kehalalan, 94,0% mempertimbangkan obat halal dan seluruh responden yakin terhadap keputusan membeli obat berlabel halal. Hasil tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen memiliki kecenderungan memilih obat bebas berlabel halal sebagai salah satu pertimbangan utama dalam keputusan pembelian, sehingga dapat disimpulkan bahwa minat beli konsumen terhadap obat bebas berlabel halal di Apotek Sidowaras I Ambarawa tergolong tinggi.
Referensi
Abduh, M., Alawiyah, T., Apriansyah, G., Abdullah, R., & Afgani, M. W. (2023). Survey design: Cross-sectional dalam penelitian kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer, 3(1), 31–39. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1955
Amalia, R. N., Dianingati, R. S., & Annisaa’, E. (2022). Pengaruh jumlah responden terhadap hasil uji validitas dan reliabilitas kuesioner pengetahuan dan perilaku swamedikasi. Generics: Journal of Research in Pharmacy, 2(1), 9–15. https://doi.org/10.14710/genres.v2i1.12271
Aula, I., & Anwar, A. Z. (2024). Pengaruh religiusitas, literasi halal, dan perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian produk makanan halal pada masyarakat di Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 9(2), 341–355. https://doi.org/10.37366/jespb.v9i02.1811
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2022). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Kepkaban_No_40_Tahun_2022_ttg_Penetapan_Label_830fcb2bf0.pdf
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025, July 17). BPJPH dorong industri farmasi bersiap sambut wajib halal Oktober 2026. https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-dorong-industri-farmasi-bersiap-sambut-wajib-halal-oktober-2026/
Fatiha, C. N., Sawitri, A., & Ulfah, R. M. (2023). Pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian obat: Studi kasus di Apotek Karunia Sehat Baru, Ungaran. Pharmasipha: Pharmaceutical Journal of Islamic Pharmacy, 7(2), 69–81. https://doi.org/10.21111/pharmasipha.v7i2.10081
Fitriani, A. (2023). Pengaruh label halal terhadap minat beli obat bebas dengan religiusitas sebagai variabel moderasi: Studi kasus masyarakat Kota Bandung. Educationist: Journal of Educational and Cultural Studies, 2(2), 65–70. https://jurnal.litnuspublisher.com/index.php/jecs/article/view/168
Hudaefi, D., Roestamy, M., & Adiwijaya, A. J. S. (2021). Kepastian hukum sertifikasi halal pada obat-obatan dikaitkan dengan jaminan produk halal. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 122–131. https://ojs.unida.info/livinglaw/article/view/4402
Hussaana, A., Azida, N. F., Marisa, A., & Sholikhah, A. (2023). Peran label halal dalam keputusan konsumen memilih obat: Studi observasional di Apotek Enggal Saras Ungaran. Indonesian Journal of Medical and Pharmaceutical Science, 2(2), 40–47. https://doi.org/10.30659/ijmps.v2i2.146
Insani, R. N., Usman, W. F., & Prihantina, R. (2024). Analisa pengaruh pelabelan halal pada obat generik terhadap minat beli konsumen di Apotek Sari Medika Ambarawa. Generics: Journal of Research in Pharmacy, 4(1), 77–85. https://doi.org/10.14710/genres.v4i1.22690
Iqbal, M., & Kusumawardhani, M. D. (2023). Pengaruh kesadaran halal, religiusitas, dan pengetahuan produk halal mahasiswa muslim dalam melakukan pembelian makanan secara daring. AJIE: Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 7(1), 23–32. https://doi.org/10.20885/ajie.vol7.iss1.art4
Irawan, A., Wijayanti, R., & Ningtyas, E. A. (2025). Pengaruh label halal dalam produk fitofarmaka terhadap minat beli konsumen: Studi kasus pada Apotek Cangkiran. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 17(1), 167–177. https://doi.org/10.37012/jik.v17i1.2676
Ismail, M. I. (2021). Pengaruh label halal, merek, dan harga pada keputusan pembelian obat bebas di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Manajemen dan Bisnis Madani, 3(1), 63–80. https://doi.org/10.51353/jmbm.v3i1.543
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket. https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes9722025
Nurdin, M., & Sakti, M. (2024). Urgensi labelisasi halal produk obat over-the-counter dalam upaya perlindungan konsumen. Jurnal USM Law Review, 7(1), 314–332. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8677
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024
Pristianty, L., Fransiska, H. A., & Titani, M. (2021). Analisis tingkat kepuasan pasien swamedikasi terhadap mutu pelayanan kefarmasian di apotek: Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Majalah Farmasetika, 6(Suppl. 1), 88–95. https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v6i0.36763
Sahib, M., & Ifna, N. (2024). Urgensi penerapan prinsip halal dan thayyib dalam kegiatan konsumsi. POINT: Jurnal Ekonomi & Manajemen, 6(1), 53–64. https://ejournals.umma.ac.id/index.php/point/article/view/2256
Sulistia, S. (2025). Pengaruh label halal dan harga terhadap keputusan pembelian obat bebas: Studi kasus di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 1145–1162. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1117
Wardhana, A. (2024). Perilaku konsumen di era digital. Eureka Media Aksara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Neisa Egata, Arifin Santoso, Anatria Kholiyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



