Penguatan Peran Inspektur Tambang Dalam Mendukung Hilirisasi Industri Melalui Pengawasan Pertambangan
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2680Kata Kunci:
Desentralisasi, Hilirisasi Industri, Inspektur Tambang, Perizinan, SentralisasiAbstrak
Pengaturan baru mengenai pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memperkuat kebijakan sentralisasi perizinan pertambangan dan kewajiban pemurnian (smelterisasi) sebagai bagian dari strategi hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan penerimaan negara. Namun, sentralisasi perizinan juga menimbulkan tantangan pengawasan akibat luasnya wilayah pertambangan, keterbatasan jumlah inspektur tambang, dan meningkatnya potensi pertambangan ilegal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kewenangan inspektur tambang dalam mendukung efektivitas pengawasan pertambangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan belum sebanding dengan luas wilayah dan jumlah kegiatan pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan melalui penambahan jumlah inspektur tambang, pembagian wilayah pengawasan yang lebih proporsional, serta penyempurnaan pengaturan kewenangan inspektur tambang agar pengawasan terhadap kegiatan pertambangan legal maupun ilegal lebih efektif. Penguatan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan kebijakan sentralisasi perizinan dan mendukung keberhasilan program hilirisasi industri. Penelitian ini menawarkan penguatan kelembagaan inspektur tambang sebagai dasar pengembangan kebijakan pengawasan pertambangan yang lebih efektif di Indonesia.
Referensi
Bhat, P. I. (2020). Idea and Methods of Legal Research. Oxford University PressDelhi. https://doi.org/10.1093/oso/9780199493098.001.0001
Boyd, R., & Ufimtseva, A. (2021). Facilitating peaceful rise: The increasing role of geopolitics and domestic legitimacy in China’s energy policy. Energy Policy, 158, 112532. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2021.112532
Campbell, J. &. (2004). The Science of Sustainable Development: Local Livelihood and The Global Environmen. UK Cambridge Uni Press.
Damayanti, C. (2015). Urgensi Pembangunan Smelter Oleh Perusahaan Tambang di Indonesia Sesuai Amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Privat Law Universitas Sebelas Maret Surakarta. https://media.neliti.com/media/publications/26581-ID-urgensi-pembangunansmelter-oleh-perusahaan-tambang-di-indonesia-sesuai-amanat-u.pdf
Djatmiati, T. (2004). Prinsip Izin Usaha Industri Di Indonesia. Universitas Airlangga.
Erina, P., & Yanis, A. M. (2020). Reconstruction of Mining Policies on Justice in Lampung Province. BESTUUR, 8(2), 139. https://doi.org/10.20961/bestuur.v8i2.42830
Fadhly. (2021). Kewenangan Polri Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kegitan Illegal Mining di Indonesia Melalui Upaya Preventif dan Represif. Lex Administratum Fakultas Hukum Sam Ratulangi Manado., 9. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/32354/30698
Firmansyah, D. (20121). Kebijakan Mineral & Batubara Indonesia. Kementrian ESDM.
Fitriyani, A. (2022). Hilirisasi bahan tambang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/hilirisasi-bahan-tambang-sebuah-upaya-peningkatan-kesejahteraan-masyarakat/.
Herman. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Halu Oleo Legal Research Pascasarjana Universitas Halu Oleo, 2. https://doi.org/10.33772/holresch.v4i2.47
Husen, L. O. (2005). Hubungan Fungsi Pengawasan DPR dengan BPK Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia. CV. Utomo.
Mahmud, P. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mamahit, M. (2023). Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melakukan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Lex Administratum Fakultas Hukum Sam Ratulangi Manado. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/47722/42357
Marbun. (2007). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty.
Murfianti, F. (2020). SEXY KILLERS : FILM AND ENVIRONMENTAL MOVEMENT. Capture : Jurnal Seni Media Rekam, 12(1), 48–62. https://doi.org/10.33153/capture.v12i1.3209
NA. (2017). Kepala BPSDM ESDM: Inspektur Tambang, Garda Terdepan atas Pengelolaan Industri Tambang. Media Center Kementerian ESDM. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kepala-bpsdm-esdm-inspektur-tambang-garda-terdepan-atas-pengelolaan-industri-tambang
Paturu, I. (2023). Penerapan Sanksi Pidana dan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Isihumor Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora Kalimantan Barat, 1. https://doi.org/10.58540/isihumor.v1i2.222,CV.Putra
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. https://peraturan.bpk.go.id/Download/133879/Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.pdf
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. https://peraturan.bpk.go.id/Download/156267/PP 55 Tahun 2010.pdf
Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. https://peraturan.bpk.go.id/Download/200077/Perpres Nomor 55 Tahun 2022.pdf
Pujiyono. (2019). Hukum Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam. CV. Budi Utama.
Puluhulawa, F. U. (2011). PENGAWASAN SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM PADA PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.2.189
Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506
Rizki, A. N., & Firmansyah, A. (2021). Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi Dan Pasca Tambang Pada Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis, 6(1), 37–54. https://doi.org/10.24967/ekombis.v6i1.1117
Rusmanto, W. (2022). Pelayanan Publik Berbasis Digital Pasca Pandemi Covid-19 di Kota Bandung. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3904
Setiawan, A., Wibowo, A., & Rosyid, F. (2020). Analisis pengaruh ekspor dan konsumsi batubara terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jurnal Teknologi Mineral Dan Batubara, 16(2), 109–124. https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol16.No2.2020.1081
Tormos-Aponte, F., García-López, G., & Painter, M. A. (2021). Energy inequality and clientelism in the wake of disasters: From colorblind to affirmative power restoration. Energy Policy, 158, 112550. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2021.112550
Undang−Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pertambangan Mineral Dan Batubara, Lembaran Negara Tahun 2020. https://peraturan.bpk.go.id/Download/130200/UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf
Undang−Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Lembaran Negara Tahun 2009, 19. https://peraturan.bpk.go.id/Download/27833/UU Nomor 4 Tahun 2009.pdf
Warner, R. (2020). International environmental law principles relevant to exploitation activity in the Area. Marine Policy, 114, 103503. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2019.04.007
Wikan, S. (2021). Penegakan Hukum Pidana Berbasis Sustainable Ecological Development Dengan Plea Bargaining Terhadap Tindak Pidana Perusakan Lahan Tambang di Kalimantan Selatan. Delegata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara., 6. https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4659
Zulkarnain, I. (2004). Konflik di Daerah Pertambangan, Menuju Penyusunan Konsep Solusi Awal Dengan Kasus Pada Pertambangan Emas dan Batubaraitle. LIPI.
Zulkarnain, I. (2007). Dinamika dan Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia. LIPI.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Anisa Kurniatul Azizah, Bagus Teguh Santoso

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



