Pertanggungjawaban Bank sebagai Penyelenggara Mobile Banking atas Kehilangan Dana Nasabah Akibat Phishing dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2771Kata Kunci:
phishing, mobile banking, pertanggungjawaban bank, perlindungan nasabah, penyelesaian sengketaAbstrak
Perkembangan layanan mobile banking memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, tetapi sekaligus meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya phishing yang dapat menyebabkan kehilangan dana nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban bank sebagai penyelenggara layanan mobile banking atas kehilangan dana nasabah akibat phishing serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemulihan hak nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris sebagai pendukung. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta gambaran penerapan ketentuan hukum dalam praktik penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank dan nasabah atas kehilangan dana akibat phishing belum memiliki batas yang diatur secara khusus dan komprehensif dalam satu ketentuan hukum. Analisis pertanggungjawaban didasarkan pada ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, transaksi elektronik, serta pengaturan penyelenggaraan layanan perbankan digital, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kewajiban keamanan sistem, kontribusi kesalahan, dan hubungan sebab akibat. Penggunaan PIN atau OTP tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk membebankan kerugian kepada nasabah karena autentikasi dapat terjadi melalui manipulasi dan social engineering. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengaduan internal bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dan litigasi telah tersedia, tetapi masih menghadapi kendala berupa ketidakseimbangan penguasaan bukti, keterbatasan akses terhadap data elektronik, biaya, dan lamanya proses. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan standar pertanggungjawaban yang lebih jelas, pembagian beban pembuktian yang proporsional, penguatan perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah.
Referensi
Ahmad, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan. Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 337–350. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1800
Ansyah, R. (2023). Penyelesaian sengketa asuransi melalui mediasi di Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2), 142–158. https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.13442
Budiono, Fadillah, & Arinudin (2025), The Dangers of Phishing to Personal Data Security, Formosa Journal of Applied Sciences, 4(3), 831–844, DOI 10.55927/fjas.v4i3.61.
Fazriah, D. (2023). Tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada saat pelaksanaan perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2), 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/view/5
Fonda, H., & Hoesein, Z. A. (2022). Pertanggungjawaban Bank dalam Menjamin Keamanan Data Nasabah di Era Digitalisasi Perbankan. Jurnal Retentum, 4(1), 34–47. Retrieved from http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5271
Hasanudin, T. A. (2026). Perlindungan nasabah dan tanggung jawab bank dalam penanggulangan kejahatan digital berbasis social engineering: Analisis hukum perbankan Indonesia. IJBL: Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 99–115. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7476
Hendarto, V. A., & Prasetyawati, E. (2024). Tanggung jawab bank dalam mengantisipasi dan menangani kerugian nasabah akibat scam melalui link phishing pada mobile banking. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 759–765. https://doi.org/10.55357/is.v5i3.714132
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.
Maheswara, D. A., & Hana, Y. (2024). Perlindungan hukum akibat kerugian transaksi aplikasi mobile banking bagi nasabah perbankan berdasarkan hukum perbankan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 136–146. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2886
Mukhra, U. H., Makruf, J. J., Kesuma, M., Nizam, A., & Siregar, M. R. (2024). Mobile Banking dalam Persepsi Privasi Nasabah. Aceh: Syiah Kuala University Press. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj
Mulyadi, R., Rahmat, D., & Pratama, R. (2026). Tanggung jawab hukum pihak bank atas kerugian nasabah akibat kejahatan phishing. Jurnal Greenation Sosial dan Politik, 4(1), 14–26. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.60785
Mutiasari & Soemarso (2020), Analisis Kepuasan Nasabah atas Kualitas Layanan Internet Banking pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Pati, KEUNIS, 8(2), 120–134, DOI 10.32497/keunis.v8i2.2112
Nur, M. S., & Sukma, D. P. (2025). Analisis perlindungan hukum dan tanggung jawab perdata bank terhadap nasabah korban phishing berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Verstek: Jurnal Hukum Acara, 13(3), 501–516. https://doi.org/10.20961/jv.v13i3.103869
Rahmawati, D., & Tien, M. A. (2023). Perlindungan hukum atas kerugian nasabah yang disebabkan bobolnya mobile banking menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 1239–1248. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2908
Renyaan, W. (2022). Peranan Lembaga Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Sumatera Barat: CV Azka Pustaka, hlm. 71 - 76.
Runtunuwu, G. T. J., Wewengkang, F. S., & Mamengko, R. S. (2025). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pihak bank terhadap kasus card trapping yang dialami oleh nasabah. Lex Crimen, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/62289/49633
Simanjuntak, J. L., & Simanjuntak, K. (2023). Alternatif penyelesaian sengketa klaim asuransi di BMAI dan LAPS SJK. Unes Law Review, 5(4), 3393–3413. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.675
Tamba, T., & Mukharom. (2023). Efektivitas peran mediator dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi dalam bidang bisnis maupun hukum. JIMPA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah, 3(2), 445–460. https://doi.org/10.36908/jimpa.v3i2.247
Waluyo, B. (2016). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Widjana, N. P. J. M. P., Antari, P. E. D., Kurniawan, I. G. A., & Rama, B. G. A. (2025). Pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat pencurian dana melalui phishing. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 451–459. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.649
Yosefine, Agustina, & Agus (2023), Perlindungan Hukum terhadap Nasabah BTPN Jenius akibat Tindakan Phishing, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1), 57–72, DOI 10.51825/yta.v3i1.17650.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Agnesia Atika Putri, Rizky Pratama Putra Karo Karo

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



