Pertanggungjawaban Bank sebagai Penyelenggara Mobile Banking atas Kehilangan Dana Nasabah Akibat Phishing dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Penulis

  • Agnesia Atika Putri Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Indonesia.
  • Rizky Pratama Putra Karo Karo Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.2771

Kata Kunci:

phishing, mobile banking, pertanggungjawaban bank, perlindungan nasabah, penyelesaian sengketa

Abstrak

Perkembangan layanan mobile banking memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, tetapi sekaligus meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya phishing yang dapat menyebabkan kehilangan dana nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban bank sebagai penyelenggara layanan mobile banking atas kehilangan dana nasabah akibat phishing serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemulihan hak nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris sebagai pendukung. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta gambaran penerapan ketentuan hukum dalam praktik penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank dan nasabah atas kehilangan dana akibat phishing belum memiliki batas yang diatur secara khusus dan komprehensif dalam satu ketentuan hukum. Analisis pertanggungjawaban didasarkan pada ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, transaksi elektronik, serta pengaturan penyelenggaraan layanan perbankan digital, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kewajiban keamanan sistem, kontribusi kesalahan, dan hubungan sebab akibat. Penggunaan PIN atau OTP tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk membebankan kerugian kepada nasabah karena autentikasi dapat terjadi melalui manipulasi dan social engineering. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengaduan internal bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dan litigasi telah tersedia, tetapi masih menghadapi kendala berupa ketidakseimbangan penguasaan bukti, keterbatasan akses terhadap data elektronik, biaya, dan lamanya proses. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan standar pertanggungjawaban yang lebih jelas, pembagian beban pembuktian yang proporsional, penguatan perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

Referensi

Ahmad, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan. Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 337–350. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1800

Ansyah, R. (2023). Penyelesaian sengketa asuransi melalui mediasi di Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2), 142–158. https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.13442

Budiono, Fadillah, & Arinudin (2025), The Dangers of Phishing to Personal Data Security, Formosa Journal of Applied Sciences, 4(3), 831–844, DOI 10.55927/fjas.v4i3.61.

Fazriah, D. (2023). Tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada saat pelaksanaan perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2), 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/view/5

Fonda, H., & Hoesein, Z. A. (2022). Pertanggungjawaban Bank dalam Menjamin Keamanan Data Nasabah di Era Digitalisasi Perbankan. Jurnal Retentum, 4(1), 34–47. Retrieved from http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5271

Hasanudin, T. A. (2026). Perlindungan nasabah dan tanggung jawab bank dalam penanggulangan kejahatan digital berbasis social engineering: Analisis hukum perbankan Indonesia. IJBL: Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 99–115. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7476

Hendarto, V. A., & Prasetyawati, E. (2024). Tanggung jawab bank dalam mengantisipasi dan menangani kerugian nasabah akibat scam melalui link phishing pada mobile banking. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 759–765. https://doi.org/10.55357/is.v5i3.714132

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.

Maheswara, D. A., & Hana, Y. (2024). Perlindungan hukum akibat kerugian transaksi aplikasi mobile banking bagi nasabah perbankan berdasarkan hukum perbankan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 136–146. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2886

Mukhra, U. H., Makruf, J. J., Kesuma, M., Nizam, A., & Siregar, M. R. (2024). Mobile Banking dalam Persepsi Privasi Nasabah. Aceh: Syiah Kuala University Press. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj

Mulyadi, R., Rahmat, D., & Pratama, R. (2026). Tanggung jawab hukum pihak bank atas kerugian nasabah akibat kejahatan phishing. Jurnal Greenation Sosial dan Politik, 4(1), 14–26. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.60785

Mutiasari & Soemarso (2020), Analisis Kepuasan Nasabah atas Kualitas Layanan Internet Banking pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Pati, KEUNIS, 8(2), 120–134, DOI 10.32497/keunis.v8i2.2112

Nur, M. S., & Sukma, D. P. (2025). Analisis perlindungan hukum dan tanggung jawab perdata bank terhadap nasabah korban phishing berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Verstek: Jurnal Hukum Acara, 13(3), 501–516. https://doi.org/10.20961/jv.v13i3.103869

Rahmawati, D., & Tien, M. A. (2023). Perlindungan hukum atas kerugian nasabah yang disebabkan bobolnya mobile banking menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 1239–1248. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2908

Renyaan, W. (2022). Peranan Lembaga Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Sumatera Barat: CV Azka Pustaka, hlm. 71 - 76.

Runtunuwu, G. T. J., Wewengkang, F. S., & Mamengko, R. S. (2025). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pihak bank terhadap kasus card trapping yang dialami oleh nasabah. Lex Crimen, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/62289/49633

Simanjuntak, J. L., & Simanjuntak, K. (2023). Alternatif penyelesaian sengketa klaim asuransi di BMAI dan LAPS SJK. Unes Law Review, 5(4), 3393–3413. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.675

Tamba, T., & Mukharom. (2023). Efektivitas peran mediator dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi dalam bidang bisnis maupun hukum. JIMPA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah, 3(2), 445–460. https://doi.org/10.36908/jimpa.v3i2.247

Waluyo, B. (2016). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Widjana, N. P. J. M. P., Antari, P. E. D., Kurniawan, I. G. A., & Rama, B. G. A. (2025). Pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat pencurian dana melalui phishing. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 451–459. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.649

Yosefine, Agustina, & Agus (2023), Perlindungan Hukum terhadap Nasabah BTPN Jenius akibat Tindakan Phishing, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1), 57–72, DOI 10.51825/yta.v3i1.17650.

Diterbitkan

18-09-2026

Cara Mengutip

Putri, A. A. ., & Karo Karo, R. P. P. . (2026). Pertanggungjawaban Bank sebagai Penyelenggara Mobile Banking atas Kehilangan Dana Nasabah Akibat Phishing dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(4), 3165–3174. https://doi.org/10.54082/jupin.2771

Terbitan

Bagian

Hukum dan Kebijakan Publik