Pembedaan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dan Praduga Selalu Bertanggung Jawab dalam Tanggung Gugat Pengendali Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.2860Kata Kunci:
interpretasi futuristis, pelindungan data pribadi, pengendali data pribadi, praduga selalu bertanggung jawab, tanggung gugat, tanggung jawab mutlakAbstrak
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data untuk menggugat ganti rugi, tetapi tidak menentukan prinsip tanggung gugat yang berlaku bagi Pengendali Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara kewajiban akuntabilitas pengendali dan hak ganti rugi subjek data, serta merumuskan prinsip tanggung gugat yang dapat diterapkan dalam sengketa perdata pelindungan data pribadi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, disertai interpretasi futuristis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 yang telah diundangkan tetapi belum berlaku. Temuan atas hukum yang berlaku menunjukkan bahwa peraturan pemerintah tersebut mewajibkan pengendali membuktikan kepatuhannya, tetapi mengatur ganti rugi secara prosedural tanpa menentukan prinsip tanggung gugat dan pembagian beban pembuktian, sehingga subjek data tetap harus membuktikan kesalahan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Sebagai usulan, penulis membedakan dua prinsip, yaitu tanggung jawab mutlak untuk Kegagalan Pelindungan Data Pribadi, dengan alasan pembebas terbatas pada keadaan memaksa dalam arti sempit dan kesalahan subjek data, serta praduga selalu bertanggung jawab untuk pelanggaran lainnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa sebagian usulan dapat ditempuh melalui penafsiran hakim, sedangkan pembagian beban pembuktian memerlukan dasar undang-undang karena berada di luar kewenangan pengaturan Mahkamah Agung. Kontribusi penelitian ini adalah kerangka analisis untuk menilai gugatan ganti rugi data pribadi selama Lembaga Pelindungan Data Pribadi belum terbentuk.
Referensi
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–146. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Apriliya, S. (2022). Analisis pertanggungjawaban hukum debitur wanprestasi terhadap kreditur yang menerapkan alasan wabah Covid-19 sebagai force majeure. Journal of Legal Research, 4(5), 1355–1378. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28244
Buiten, M. C., De Streel, A., & Peitz, M. (2023). The law and economics of AI liability. Computer Law & Security Review, 48, 105794. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2023.105794
Busroni, R. S., & Putri, C. W. (2025). Strict liability in Indonesian and Dutch environmental civil law: A comparative study. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2785–2799. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13128
Citron, D. K., & Solove, D. J. (2022). Privacy harms. Boston University Law Review, 102(3), 793–863.
CJEU. (2023a). Judgment of 4 May 2023, UI v Österreichische Post AG, Case C-300/21 (ECLI:EU:C:2023:370). https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:62021CJ0300
CJEU. (2023b). Judgment of 14 December 2023, VB v Natsionalna agentsia za prihodite, Case C-340/21 (ECLI:EU:C:2023:986). https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:62021CJ0340
CJEU. (2023c). Judgment of 21 December 2023, ZQ v Medizinischer Dienst der Krankenversicherung Nordrhein, Case C-667/21 (ECLI:EU:C:2023:1022). https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:62021CJ0667
CJEU. (2024). Judgment of 25 January 2024, BL v MediaMarktSaturn Hagen-Iserlohn GmbH, Case C-687/21 (ECLI:EU:C:2024:72). https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:62021CJ0687
Episcopo, F. (2024). UI v. Österreichische Post – A first brick in the wall for a European interpretation of Art. 82 GDPR. Journal of European Consumer and Market Law, 13(2), 87–96.
Firdaus, F. H. (2024). Perlindungan dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi di masa depan. Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 135–144. https://doi.org/10.14710/mmh.53.2.2024.135-144
Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Staatsblad 1941 Nomor 44.
Hufron, & Hadi, S. (2024). Problematika pembentukan peraturan oleh lembaga peradilan. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN, 2(1), 108–140. https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/download/141/137/652
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad 1847 Nomor 23.
Knetsch, J. (2022). The compensation of non-pecuniary loss in GDPR infringement cases. Journal of European Tort Law, 13(2), 132–153. https://doi.org/10.1515/jetl-2022-0008
Li, S. (2023). Compensation for non-material damage under Article 82 GDPR: A review of Case C-300/21. Maastricht Journal of European and Comparative Law, 30(3), 335–345. https://doi.org/10.1177/1023263X231208835
Li, S., Faure, M., & Havu, K. (2022). Liability rules for AI-related harm: Law and economics lessons for a European approach. European Journal of Risk Regulation, 13(4), 618–634. https://doi.org/10.1017/err.2022.26
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 1390 K/Pdt/2022 (Komunitas Konsumen Indonesia v. Menteri Komunikasi dan Informatika dan PT Tokopedia). https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026a). Putusan Nomor 153/PUU-XXIV/2026. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14421_1781682947.pdf
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026b). Risalah sidang Perkara Nomor 153/PUU-XXIV/2026 dan 156/PUU-XXIV/2026, pemeriksaan pendahuluan, 7 Mei 2026. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/14208_Risalah-pdf_PERKARA%20NOMOR%20153.156.PUU-XXIV.2026%20tgl.%207%20Mei%202026.pdf
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026c). Risalah sidang Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026, 27 Juli 2026. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/14670_Risalah-pdf_PERMOHONAN%20NOMOR%20236.PUU-XXIV.2026%20tgl.%2027%20Juli%202026.pdf
Mantili, R. (2019). Ganti kerugian immateriil terhadap perbuatan melawan hukum dalam praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2020). Putusan Nomor 235/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2021). Putusan Nomor 138/PDT/2021/PT DKI. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Rachma, D. A., & Triwibowo, A. M. (2023). Penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(1), 103–120. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574
Ramadhani, G., & Suhardiman, C. (2026). Kebuntuan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan implikasinya terhadap efektivitas UU PDP di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2), 793–805. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.8513
Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data (General Data Protection Regulation). (2016). Official Journal of the European Union, L 119, 1–88. https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2016/679/oj
Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2018). Urgensi perlindungan data privasi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2916
Rustandi, N. R. (2026). Konstruksi yuridis ganti kerugian perdata akibat pelanggaran data pribadi (doxing) berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam perspektif perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3613
Santos Morón, M. J. (2024). Reflections on the jurisprudence of the CJUE regarding the action for damages under Art. 82 RGPD (cases C-300/21; C-340/21; C-456/22; C-667/21; C-687/21; C-741/21). Cuadernos de Derecho Transnacional, 16(2), 1405–1423. https://doi.org/10.20318/cdt.2024.8983
Shavell, S. (1980). Strict liability versus negligence. The Journal of Legal Studies, 9(1), 1–25. https://doi.org/10.1086/467626
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Grasindo.
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada era digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 105–124.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.1474
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Van Alsenoy, B. (2016). Liability under EU data protection law: From Directive 95/46 to the General Data Protection Regulation. Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law, 7(3), 271–288. https://jde.pubsys.hbz-nrw.de/index.php/jipitec/article/view/909
Waruwu, R. P. R. (2017, 12 September). Perluasan ruang lingkup kerugian immaterial. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sofwan Rizko Ramadoni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



