Implementasi Paris Agreement Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Inggris dalam Program Rendah Karbon

Penulis

  • Helen Intania Surayda Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
  • Ahmad Dwi Nuryanto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
  • Endang Setyowati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.501

Kata Kunci:

Kerjasama, Paris Agreement, Rendah Karbon

Abstrak

Perjanjian Paris menggambarkan aksi lingkungan telah dikuti oleh 4 tanda yaitu: menetapkan jalan kecil yang jelas untuk emisi masa depan, mengakui resiko dari dampak iklim, menggeser pendanaan ke arah rendah karbon, dan pembangunan berkelanjutan dengan fondasi yang kuat. Awal 2015, suhu udara menembus rekor global dengan peningkatan rata-rata temperatur 0,8°C. Suhu global akan 1,5°C lebih panas di atas level 1850-1900 pada tahun 2040 dan berpotensi mengalami kenaikan sebesar 4°C bila ketiadaan tindakan negara-negara menangani perubahan iklim.. Indonesia bekerjasama dengan Inggris untuk memitigasi dampak perubahan iklim melalui program rendah karbon. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi Paris Agreement kerjasama Indonesia dengan Ingris dalam program rendah karbon. Metode penelitian ini kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah dalam Perjanjian Paris, kepentingan internal dan eksternal Indonesia yang ingin dicapai diantaranya yaitu; 1) struktur dan sistem internasional yang aktif dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap fenomena perubahan iklim, 2) partisipatif aktif menjalankan kewajiban dalam menghadapi tantangan dan ancaman krisis iklim dan 3) pembangunan citra positif Indonesia di arena Internasional. Bagi Indonesia Perjanjian Paris telah mendorong akomodasi dalam menciptakan peraturan global yang memuat nilai keadilan dan keseimbangan. Implementasi isi Paris Agreemement Kerjasama Indonesia dan Inggris dalam Program Rendah Karbon yang dilaksanakan di Kota Semarang diupayakan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) memahahami tantangan mobilitas bagi kelompok rentan melalui pendekatan partisipatif, 2) rancang bersama tindakan percontohan atau urbanisme taktis untuk meningkatkan aksesbilitas dan 3) dokumentasi metode dan pembelajaran kedalam kerangka kerja untuk replikasi dan perluasan program.

Referensi

Apriandi Zuhir, M. A. Z., Nurlinda, I., Imami, A. D., & Idris, I. (2017). Indonesia Pasca Ratifikasi Perjanjian Paris 2015; Antara Komitmen Dan Realitas. Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 231–248. https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n2.18

Burck, J., Marten, F., Bals, C., Bals, C., Dertinger, A., & Uhlich, T. (2017). Climate Change Performance Index Results 2017. Berlin: Germanwatch.

CRI. (2016). Dunia Tetap Hadapi Tugas Berat pasca Perjanjian Paris. Http://Indonesian.Cri.Cn/201/2016/01/05/1s159116.Htm. http://indonesian.cri.cn/201/2016/01/05/1s159116.htm

Dagnet, Y., & Northrop, E. (2015). 3 Reasons Why Capacity Building Is Critical for Implementing the Paris Agreement. Http://Www.Wri.Org/Blog/2015/12/4-Signs-Paris-Agreement-Start-New-Era-International Climate-Actio. http://www.wri.org/blog/2015/12/4-signs-paris-agreement-start-new-era-international climate-actio

Intergovernmental Panel on Climate Change. (2014). Climate Change2014: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I,II, and II to the Fifth Assessment Report of theIntergovernmental Panel on Cimate Change. Geneva,Switzerland 151pp. Https://Www.Ipcc.Ch/Report/Ar5/Syr /: IPCC.

Khan, M., Sagar, A., Huq, S., & Thiam, P. K. (2016). Capacity building under the Paris Agreement. Berlin: European Capacity Building Initiative.

Marbun, P. (2018). Kepentingan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Paris. Jurnal PIR : Power in International Relations, 2(2), 161. https://doi.org/10.22303/pir.2.2.2018.161-178

Nofansya, A., Silvya Sari, D., Yulianti, D., Kunci ABSTRAK Kebijakan Luar Negeri, K., Paris, P., Ekonomi, K., & Lingkungan, K. (2023). Implementasi Perjanjian Paris dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 5(1), 75–90. https://doi.org/10.24198/padjirv5i1.39685

Prakoso, D. . (2015). 6 Hal Penting dari Konferensi Perubahan Iklim Paris yang Wajib Diketahui. Https://News.Idntimes.Com/World/Luthfan/6-Hal-Penting-Dari-Konferensi-Perubahaniklim-Paris/Ful. https://news.idntimes.com/world/luthfan/6-hal-penting-dari-konferensi-perubahaniklim-paris/ful

Prihatnala, S., & Barry, M. A. (2016). Trump Terpilih, Persetujuan Paris Terancam. Http://Arsip.Gatra.Com/2016-12- 02/Majalah/Artikel.Php?Pil=23&id=163300. http://arsip.gatra.com/2016-12- 02/majalah/artikel.php?pil=23&id=163300

Seo, S. N. (2017). Beyond the Paris Agreement: Climate change policy negotiations and future directions. Regional Science Policy & Practice. Regional Science Policy & Practice.

Surayda, H. I., Julian, F. P., Setyowati, E., & Sihotang, A. P. (2024). Kajian Kerjasama Program Rendah Karbon Di Kota Semarang Dalam Perspektif PP Nomor 22 Tahun 2021. 14(1), 84–94.

Widyanto, U. (2015). Begini Alotnya Perundingan di Konferensi Iklim Paris. Https://M.Tempo.Co/Read/News/2015/12/04. https://m.tempo.co/read/news/2015/12/04/206724859/begini-alotnya-perundingan-dikonferensi-iklim-paris

Windyswara, D. (2018). Alasan Pemerintah Indonesia Meratifikasi Paris Climate Agreement 2016. EJournal Hubungan Internasional, 1419–1440.

Diterbitkan

16-09-2024

Cara Mengutip

Surayda, H. I., Nuryanto, A. D., & Setyowati, E. (2024). Implementasi Paris Agreement Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Inggris dalam Program Rendah Karbon. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 1841–1850. https://doi.org/10.54082/jupin.501