Peran Pengawasan Partisipatif terhadap Perwujudan Civic Engagement dan Ketahanan Nasional dalam Pemilu di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.826Kata Kunci:
Civic Engagement, Ketahanan Nasional, Pengawasan PartisipatifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi pengawasan partisipatif dengan civic engagement dan ketahanan nasional melalui implementasi nilai Pancasila pada konsep “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Gagasan mengenai demokrasi yang bersumber dari rakyat tampaknya masih memerlukan berbagai upaya dan diskusi ilmiah dalam ruang publik sebagai perwujudan dari civic engagement. Perwakilan-perwakilan rakyat pada kelembagaan tertentu memiliki keterbatasan fungsi dan wewenang dalam pengawasan pemilihan umum. Gerakan rakyat yang secara koheren perlu diupayakan sebagai kekuatan pengawasan partisipatif. Menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan metode studi kepustakaan melalui analisis isi wacana, penelitian ini dilakukan dengan data primer berupa dokumen-dokumen kepemiluan dan didukung oleh data sekunder berupa literatur konsep yang terkait dengan civic engagement. Kemudian data diolah dan dipadukan dalam pembahasan yang tematik. Hasilnya adalah civic engagement terbentuk dan terwujud dalam beberapa aspek yakni partisipasi dalam pengawasan pemilu dan gerakan mengawal demokrasi berasaskan Pancasila yang mencapai ketahanan nasional. Penelitian ini memberikan kontribusi pada penguatan literasi politik masyarakat dan mendukung perbaikan sistem pengawasan pemilu yang lebih partisipatif.
Referensi
Anugrah, A. R. S. (2023). Potensi Konflik Dampak Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024: Studi Kasus Kalimantan Barat. Jurnal Global Futuristik: Kajian Ilmu Sosial Multidisipliner, 1(1), 54–72.
Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1), 2034–2041. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2740
Dundum, N. (2018). PERAN MEDIA MASSA CETAK TERHADAP PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILU KEPALA DAERAH KALIMANTAN TENGAH. Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 7(1), 1–6.
Fitrayadi, D. S., & Rahman, I. N. (2020). Keterlibatan Warga Negara (Civic Engagement) Dalam Memutus Penyebaran Covid 19. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP, 3(1), 515–519.
Gusmadi, S. (2018). Keterlibatan Warga Negara (Civic Engagement) dalam Penguatan Karakter Peduli Lingkungan. Mawa’Izh: Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, 9(1), 105–117. https://doi.org/10.32923/maw.v9i1.718
Hamzah, A. (2019). Metode Penelitian Kepustakaan. In Malang: Literasi Nusantara.
Ihsan, M. M. (2015). Ketahanan Masyarakat Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Jafar, U. (2018). Pilkada dan Konflik Horizontal (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar). Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(2), 325–346.
Jakak, P. M., Rifa’i, M. N., & Azizah, B. (2023). Peranan Pancasila dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan di Era Gelobalisasi. JPK (Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan), 8(1), 11–21.
Junaidi, V. (2013). Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Perludem.
Junaidi, V., Agustyati, K., & Hastomo, I. S. (2013). Politik Hukum Sistem Pemilu. Jakarta: Yayasan Perludem.
Karliani, E. (2016). Membangun civic engagement melalui model service learning untuk memperkuat karakter warga negara. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 27(2).
Keeter, S., Zukin, C., Andolina, M., & Jenkins, K. (2002). The civic and political health of the nation: A generational portrait. Center for Information and Research on Civic Learning and Engagement (CIRCLE).
Latif, Y. (2013). Negara paripurna. Gramedia Pustaka Utama.
Maria, L., & Marendra, D. (2020). Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi. Bogor: Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
Millah, N. S., & Dewi, D. A. (2021). Skpp Bawaslu Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Warga Negara. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 355–363. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1583
Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
Ranna, S. (2019). Implementasi Kebijakan Program Pengawasan Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 8(4), 311–315.
Sari, W. P., Putriana, M., Wihadi, A., Firdaus, M. R., Pamungkas, B. F., Reyfaldi, R. A., Sadewo, R., & Bachtera, R. A. (2024). Analisis Pengaruh Terpaan Media Sosial TikTok terhadap Partisipasi Politik Mahasiswa dalam Pemilihan Presiden Indonesia Tahun 2024: Pendekatan Kuantitatif. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3), 1255–1264.
Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Berintegritas Dan Demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3(1), 14–28. https://doi.org/10.24198/jwp.v3i1.16082
Suntara, R. A. (2022). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Hukum Bagi Warga Negara. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(II), 307–316.
Wibawa, K. C. S. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 615–628.
Wuryan, S., & Syaifullah, S. (2015). Ilmu Kewarganegaraan (Civics). In Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan.
Zahri, T. A., Lubis, P. H., & Ahrom, S. (2018). Relasi pemuda Islam dan media sosial dalam membangun solidaritas sosial. Jurnal Literasiologi, 1(2), 13.
Zulkarnain, A. A., Septia, R., Robing, R., & Ansyari, I. (2023). Angka Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Peran Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Journal of Governance Innovation, 5(1), 193–210.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Reza Adriantika Suntara, Tsulis Amiruddin Zahri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.