Implementasi Hak Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Labuan Badas Sumbawa

Penulis

  • Asri Reni Handayani Prodi Keperawatan, STIKES Griya Husada Sumbawa, Indonesia
  • Nur Arifatus Sholihah Prodi Kesehatan Masyarakat, STIKES Griya Husada Sumbawa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jupin.86

Kata Kunci:

Hak Masyarakat, Pelayanan Kesehatan, Puskesmas

Abstrak

Kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bentuk komitmen kesehatan masyarakat secara luas melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa implementasi hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Labuan Badas Sumbawa. Penelitian ini adalah hukum empiris yaitu pendekatan hokum sebagai norma atau aturan dan pendekatan kepada masyarakat dalam arti melihat kenyataan yang ada di masyarakat. Data primer dikumpulkan melalui wawancara kepada subyek penelitian yaitu perawat, data dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas terhadap masyarakat secara paripurna dan non-diskriminatif. 2) Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu dengan memberian pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, dan kode etik.

Referensi

Azwar, A. (2013). Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Effendi, F. (2009). Keperawatan Komunitas Teori Dan Praktik Dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

Febriana, T. T. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Cetakan Pertama. PTPrestasi Pustakakarya.

Group, E. a. (2019). Human Rights in Health – A Framework for. https://www.choiceforum.org/docs/humanrights.pdf

Indonesia, K. K. (2017). Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat. Diambil kembali dari http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/MMIK-I_FINAL_SC_26_12_2017.pdf

Moeloek, A. F. (2021). Pembangunan Berkelanjutan Dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Manusia (Pendekatan Pada Paradigma Sehat),.

Permenkes. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.

RI, Depkes. (2019). http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__4_Th_2019_ttg_Standar_Teknis_Pelayanan_Dasar_Pada_Standar_Pelayanan_Minimal_Bidang_Kesehatan1.pdf

Rieger, S. K. (2017, May). National Library Of Medicine. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/28389194/

Sunarto. (2009). HAM Dan Pelayanan kesehatan. https://adoc.pub/deklarasi-universal-ham-1948.html

Undang-Unddang. (1999). Perlindungan Konsumen Nomor 8.

Undang-Undang. (2004). Undang -Undang Praktik Kedokteran Nomor 29.

Diterbitkan

30-08-2022

Cara Mengutip

Handayani, A. R., & Sholihah, N. A. (2022). Implementasi Hak Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Labuan Badas Sumbawa. Jurnal Penelitian Inovatif, 2(2), 383–388. https://doi.org/10.54082/jupin.86