Implementasi Hak Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Labuan Badas Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.54082/jupin.86Kata Kunci:
Hak Masyarakat, Pelayanan Kesehatan, PuskesmasAbstrak
Kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bentuk komitmen kesehatan masyarakat secara luas melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa implementasi hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Labuan Badas Sumbawa. Penelitian ini adalah hukum empiris yaitu pendekatan hokum sebagai norma atau aturan dan pendekatan kepada masyarakat dalam arti melihat kenyataan yang ada di masyarakat. Data primer dikumpulkan melalui wawancara kepada subyek penelitian yaitu perawat, data dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas terhadap masyarakat secara paripurna dan non-diskriminatif. 2) Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu dengan memberian pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, dan kode etik.
Referensi
Azwar, A. (2013). Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Effendi, F. (2009). Keperawatan Komunitas Teori Dan Praktik Dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Febriana, T. T. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Cetakan Pertama. PTPrestasi Pustakakarya.
Group, E. a. (2019). Human Rights in Health – A Framework for. https://www.choiceforum.org/docs/humanrights.pdf
Indonesia, K. K. (2017). Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat. Diambil kembali dari http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/MMIK-I_FINAL_SC_26_12_2017.pdf
Moeloek, A. F. (2021). Pembangunan Berkelanjutan Dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Manusia (Pendekatan Pada Paradigma Sehat),.
Permenkes. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.
RI, Depkes. (2019). http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__4_Th_2019_ttg_Standar_Teknis_Pelayanan_Dasar_Pada_Standar_Pelayanan_Minimal_Bidang_Kesehatan1.pdf
Rieger, S. K. (2017, May). National Library Of Medicine. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/28389194/
Sunarto. (2009). HAM Dan Pelayanan kesehatan. https://adoc.pub/deklarasi-universal-ham-1948.html
Undang-Unddang. (1999). Perlindungan Konsumen Nomor 8.
Undang-Undang. (2004). Undang -Undang Praktik Kedokteran Nomor 29.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Asri Reni Handayani, Nur Arifatus Sholihah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.